Keselnya begini gan, di kelurahan ada papan besar yang bertuliskan Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk KK bagi WNI dikenakan Rp 3.000 ,- namun petugas loket kelurahan Duren Sawit tersebut meminta Rp. 10.000,- yang katanya untuk biaya blangko KK. Ane langsung bayar aja tanpa bertanya maksud biaya blangko KK dengan biaya retribusi pada papan tersebut. Setelah ane kasih, ternyata ane gak dapet bukti pembayarannya. Dari sini ane mulai curiga gan, berita tanpa foto = hoax, maka retribusi tanpa bukti = pungli. ane tanya deh akhirnya ke petugas itu, kenapa gak dikasih bukti pembayaran? tanpa bersuara, petugas itu memberikan ane tanda bukti penerimaan infaq yang tertera Rp 5.000,-.
ane: koq tanda terimanya ini mas?
petugas: itu buat bazis.
ane: yang blangko KK mana?
petugas: ..... (diam seribu bahasa)
ane: ini saya harus bayar juga?
petugas: seikhlasnya aja
berhubung ane harus segera ke kantor, ane kasih dah Rp 5.000,- dengan ikhlas. Tapi yang Rp 10.000,- harus dipertanyakan.
Jumlah KK di Kelurahan Duren Sawit (Agustus 2011) sebanyak 29.871 X Rp. 10.000,- = Rp 298.710.000 angka yang lumayan besar tanpa ada bukti pembayaran atau tidak tercatat.
setelah sampai kantor, ane cari peraturan yang mengatur retribusi ini, dan akhirnya ketemu PERDA DKI JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI DAERAH berikut ini pasal yang mengaturnya.
pasal 8 Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Kartu Identitas Pendatang (KIP)
d. Pencatatan Kelahiran
e. Pencatatan Kematian
f. Pencatatan Perkawinan dalam kantor
g. Pencatatan Perkawinan luar jam kerja/luar kantor/hari libur
h. Pencatatan Penceraian
i. Pencatatan Pengakuan Anak
j. Pencatatan Pengesahan Anak
k. Pencatatan Pengangkatan Anak
I. Pencatatan Mutasi Data
m. Pencatatan Perbaikan/Perubahan Akta Catatan Sipil
n. Pencatatan Pembatalan Akta
o. Duplikat Akta Catatan Sipil
p. Salinan Lengkap Akta
q. Surat Keterangan Pelaporan Akta Catatan Sipil Luar Negeri
r. Keterangan Pengesahan Perjanjian Perkawinan
s. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil lainnya
Keterlambatan pendaftaran/pencatatan/pelaporan kependudukan dan catatan
sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain
dipungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan
denda:
- WNI sebesar Rp 0,00
- WNA sebesar Rp 0,00
b. Kartu Keluarga (KK)
- WNI sebesar Rp 3.000,00
- WNA sebesar Rp 6.000,00
c. Kartu Identitas Pendatang (KIP)
- WNI sebesar Rp 5.000,00
- WNA sebesar Rp 25.000,00
d. Pencatatan Kelahiran
- WNI sebesar Rp 0,00
- WNA sebesar Rp 0,00
e. Pencatatan Kematian
- WNI sebesar Rp 0,00
- WNA sebesar Rp 0,00
f. Pencatatan Perkawinan dalam kantor
- WNI sebesar Rp 75.000,00
- WNA sebesar Rp 150.000,00
g. Pencatatan Perkawinan luar jam kerja/luar kantor/hari libur
- WNI sebesar Rp 150.000,00
- WNA sebesar Rp 300.000,00
h. Pencatatan Penceraian
- WNI sebesar Rp 100.000,00
- WNA sebesar Rp 200.000,00
i. Pencatatan Pengakuan Anak
- WNI sebesar Rp50.000,00
- WNA sebesar Rp100.000,00
j. Pencatatan Pengesahan Anak
- WNI sebesar Rp 50.000,00
- WNA sebesar Rp 100.000,00
k. Pencatatan Pengangkatan Anak
- WNI sebesar Rp 50.000,00
- WNA sebesar Rp 100.000,00
I. Pencatatan Mutasi Data
- WNI sebesar Rp 5.000,00
- WNA sebesar Rp 10.000,00
m. Pencatatan Perbaikan/Perubahan Akta Catatan Sipil
- WNI sebesar Rp 10.000,00
- WNA sebesar Rp 20.000,00
n. Pencatatan Pembatalan Akta
- WNI sebesar Rp 50.000,00
- WNA sebesar Rp 100.000,00
o. Duplikat Akta Catatan Sipil
- WNI sebesar Rp 25.000,00
- WNA sebesar Rp 50.000,00
p. Salinan Lengkap Akta
- WNI sebesar Rp 50.000,00
- WNA sebesar Rp 100.000,00
q. Surat Keterangan Pelaporan Akta Catatan Sipil Luar Negeri
- WNI sebesar Rp 25.000,00
- WNA sebesar Rp 50.000,00
r. Keterangan Pengesahan Perjanjian Perkawinan
- WNI sebesar Rp50.000,00
- WNA sebesar Rp 100.000,00
s. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil lainnya
- Rp5.000,00
Keterlambatan pendaftaran/pencatatan/pelaporan kependudukan dan catatan
sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain
dipungut retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan
denda:
- WNI sebesar Rp10.000,00
- WNA sebesar Rp50.000,00
pada website resmi Dinas Kependudukan dan catatan sipil DKI jakarta pun sama dengan perda tersebut.
Dengan membuat trit ini ane berharap agar bloger semua bisa mengetahui motif pungli yang masih ada ditingkat birokrasi pemerintahan mulai paling bawah. Jadikan Kelurahan menjadi praktik kejujuran.